gNews.co.id – PT AKAS Diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional BBM alat berat, dump truck, dan Asphalt Mixing Plant (AMP) saat mengerjakan paket proyek di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Diketahui, proyek preservasi Jalan Nasional ruas batas Tolitoli-Silondou di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Satuan Kerja (Satker) Wilayah I dengan nilai kontrak Rp243 miliar lebih digarap oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS).
Pengerjaan paket protek garapan kontraktor asal Malang, Jawa Timur, di wilayah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini sedang mendapat sorotan tajam.
Proyek bernilai kontrak Rp 243,2 miliar ini diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk operasional alat beratnya, meski aturan mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi pada proyek komersial.
Proyek tersebut melibatkan pekerjaan galian dan timbunan sepanjang puluhan kilometer, dengan material yang diambil dari beberapa lokasi galian C di Kecamatan Lampasio dan sekitarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pengusaha lokal di daerah tersebut. Namun, mirisnya, penggunaan bahan bakar bersubsidi diduga terjadi melalui kerja sama antara kontraktor proyek dan beberapa pihak lokal.
Masyarakat setempat mengaku sering melihat mobil pick-up mengangkut jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar ke lokasi proyek.
“Kami tidak tahu asal BBM mereka, tapi yang jelas diantar dengan mobil pick-up menuju lokasi, membawa jeriken-jeriken tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (2/11/2024).
Yang lebih disayangkan lagi, kecurigaan penggunaan solar subsidi diduga disuplai General Superintendent (GS) dari PT AKAS sendiri, yakni Arik.
Kecurigaan Praktisi Hukum
Abdul Razak, praktisi hukum yang berdomisili di Tolitoli, turut angkat suara atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT AKAS.
Baca: BPJN Sulteng Mengaku Sudah Awasi Pekerjaan PT AKAS, Mengapa Paket Rp243 Miliar Masih Serampangan?
Komentar