gNews.co.id – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan Sia masih ditahan Polda Sulteng.
Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) RI yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana MA, Dr. H. Suhardi dan Panitra Muda Pidana Umum Dr. Yanto Tanggal 6 Maret 2023.
Di mana dalam surat itu memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan Sia segera ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
“Memerintahkan untuk menahan terdakwa Denny Kurniawan Sia dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023,” demikian isi surat MA mengenai penahanan Denny Kurniawan.
Surat MA ini dikeluarkan, karena Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan akta tanggal 16 dan 17 Februari 2023 telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT).
MA menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, maka MA menganggap perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Keberadaan Denny Kurniawan yang masih ditahan di Polda Sulteng, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi Tim Media Sulteng pada Minggu (2/4/2023).
“Ditahan di Polda statusnya titipan Kejaksaan,” tulis Kompol Sugeng Lestari via aplikasi WhastsApp.
Sumber internal Polda Sulteng yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa terdakwa Denny Kurniawan masih ditahan di Polda Sulteng hingga saat ini.
“Iya benar (Ditahan di Polda Sulteng), sejak Februari dia masuk,” ungkap sumber.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Fitra yang dikonfirmasi menyampaikan agar masalah penahanan Denny Kurniawan ditanyakan saja kepala pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Mungkin dari Kejari Palu bisa menerangkannya. Mohon maaf ya,” tulis Aspidum Kejari Sulteng via WhatsApp pada Sabtu malam (1/4/2023).
Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Komentar