gNews.co.id – Advokat Rakyat Agussalim, SH yang juga Ketua Harian DPW Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI) Sulawesi Tengah diundang Kementerian Polhukam, Rabu (12/7/2023).
Salah satu agenda dalam pertemuan itu membahas basis Konstitusi Negara dari stigma hukum bagi penambang rakyat di Tanah Air.
Kehadiran Agussalim disambut langsung oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Mayjen TNI Drs. Burlian Sjafei.
Mayjen Burlian adalah salah seorang Perwira Tinggi TNI-AD yang sekarang ditugaskan di Kemenkopolhukam RI.
Menurur Agussalim, berbagai daerah dalam organisasi APRI sangat ingin adanya kemudahan dari pelaku penambang tradisonal bersama penambang lokal melalui legalitas yang pasti.
Dalam paparan Advokat Rakyat Agussalim menjelaskan bahwa program APRI di daerah mendorong koperasi dan Bumdes sesuai dengan program organisasi APRI, yakni Responcibility Mining Community (RMC).
“Bayangkan saja jika ada 4 juta penambamg rakyat yang memberi lapangan kerja dan membayar pajak ke Negara, itu lebih besar dari perusahaan asing dan swasta Nasional jika diperhatikan,” katanya.
Agussalim mengungkapkan, dalam kedudukannya keadilan ekologi sosial, pastilah berbeda dengan kegiatan penambangan berbasis modal perusahaan yang semata menarik keuntungan saja.
Sedangkan penambang rakyat, lingkungan pasti akan terjaga keberlanjutannya disebabkan keterlibatam masyarakat lokal.
Dalam kesempatan itu, berbagai utusan daerah yang tergabung dalam APRI semua berharap kiranya dilakukan pemberantasan mafia tambang.
Sementara, usai mendengar pemaparan Agussalim, Staf Ahli Menko Polhukam, Mayjen Burlian Sjafei sangat merespon usulan APRI untuk mendorong bagaimana kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA).
Selain itu, lingkungan hidup terjaga dengan memiliki kepeduliam ekonomi sosial serta budaya di daerah dan desa.
“Saya mendukung apa yang menjadi harapan dari APRI, bahkan bila perlu pertemuan ini harus ada tindaklanjutnya. Di mana APRI dapat memiliki tujuannya untuk kemajuam bangsa dan Negara,” ujar Staf Ahli Burlian Sjafei.
Komentar