gNews.co.id – Ayah mendiang Bripda Meichel A. Palem yang tewas dianiaya di Markas Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta keadilan hukum lewat Presiden Jokowi karena keluarga merasa putusan pengadilan tidak adil. Mereka kehilangan anak kandung akibat dianiaya senior-seniornya di acara penyambutan Anggota Brimob di Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tujuh orang senior yang menjadi terpidana adalah Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy.
Ketujuh orang ini adalah Anggota Brimob, senior dari Almarhum Bripda Meichel A Palem yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dituntut 6 tahun penjara. Kemudian tujuh orang terpidana ini melakukan upaya Banding dan putusannya adalah 3,6 tahun penjara dengan Perkara Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk.
Berikut ini isi Surat dari Keluarga yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dalam bentuk pdf yanh diterima tim redaksi, Selasa (30/8/2022):
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir Joko Widodo
Di,-
J a k a r t a
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini perkenankan kami keluarga dari Almarhum Bripda Meichel A Palem menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kiranya selalu melimpahkan berkat dan keselamatan kepada Bapak
<span;>Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo yang kami muliakan.
Kami ingin menyampaikan permasalahan yang sedang kami hadapi sekarang, dimana anak kami, Almarhum Bripda Meichel A Palem menjadi korban penganiayaan para seniornya dari Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk,.Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tujuh orang terpidana ini adalah: Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy. Ketujuh orang ini adalah Anggota Brimob, senior dari Almarhum
Bripda Meichel A Palem yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dituntut 6 tahun penjara. Kemudian tujuh orang terpidana ini melakukan upaya Banding dan putusannya adalah 3,6 tahun penjara dengan Perkara
Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk.
Kami keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem merasa putusan ini tidak adil bagi kami yang telah kehilangan anak kandung yang menjadi kebanggaan orang tua hanya karena dianiaya oleh senior -.seniornya dalam acara
penyambutan Anggota Brimob di Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Komentar