gNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui akun instagram resminya @palu.kota kembali merilis tarif retribusi pelayanan persampahan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu No. 18 tahun 2022.
Adapun tarif yang dikenakan untuk rumah tinggal TR 1 Kelas I Permanen Bertingkat Rp35 ribu perbulan, TR 2 Kelas II Permanen Rp35 ribu perbulan, TR 3 Kelas III Semi Permanen Rp35 ribu perbulan, dan TR 4 Kelas IV Darurat sebesar Rp10 ribu perbulan.
Kemudian untuk Kantor Pemerintah dengan ukuran besar dikenakan biaya retribusi sebesar Rp100 ribu perbulan, sedang Rp75 ribu perbulan, dan kecil Rp50 ribu perbulan.
Sarana pendidikan untuk perguruan tinggi sebesar Rp100 ribu perbulan, kursus-kursus Rp75 ribu perbulan, SLTA/SLTP Rp75 ribu perbulan, dan SD/TK Rp50 ribu perbulan.
Untuk hotel, jika berbintang lima sebesar Rp1 juta perbulan, berbintang empat Rp500 ribu perbulan, berbintang tiga Rp400 ribu perbulan, berbintang dua Rp300 ribu perbulan, berbintang satu Rp200 ribu perbulan, dan melati Rp100 ribu perbulan.
Selain itu, ada tarif retribusi pelayanan persampahan lainnya yang bisa dicek langsung melalui postingan Instagram @palu.kota.
Untuk pembayaran retribusi sampah di Kota Palu kini semakin mudah dengan melalui Bank Mandiri baik melalui kantor cabang, ATM, aplikasi Livin’ by Mandiri, dan mobile banking atau ATM bank lain.
Baca Juga: Bayar Retribusi Sampah di Kota Palu Semakin Mudah, Begini Caranya!
Komentar