gNews.co.id – Ketua Koperasi Arung Punggawa, Andi Hamka Palewai mengemukakan bahwa di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah ada beberapa koperasi yang sejak awal sudah berupaya untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Alhamdulillah dengan perjuangan yang cukup panjang saat ini WPR sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Andi Hamka dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengatakan koperasi tinggal fokus untuk dapatkan IPR.
Hamka menyebut keberadaan PT SMS yang membuat puluhan koperasi di Desa Oyom sudah sangat menggangu.
“Proses upaya masyarakat untuk mendapatkan legalitas agar bisa melakukan aktivitas penambangan secara legal,” katanya.
Sementara, Ketua koperasi Mitra Tambang Pesonguan, Abdul Rachman Pombang juga membenarkan apa yang di sampaikan Ketua Koperasi Arung Punggawa, Andi Hamka Palewai.
Kata dia, sejak awal PT SMS sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat Desa Oyom.
“Pada mulanya kami tidak mengenal perusahaan itu, yang kami ketahui hanyalah Akhmad Sumarlin, nama beliau sangat kami ingat,” tutur Abdul Rachman.
Ingatan mereka terhadap seorang Akhmad Sumarlin karena saat itu mereka melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini menjadi lokasi WPR.
“Orang – orangnyalah yang menghentikan dan mengganggu aktivitas kami dengan alasan di lokasi tersebut tidak terdapat izin,” ungkapnya.
Komentar