gNews.co.id – Warga yang berupaya mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya harus menelan kekecawaan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Djen A. Palem termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Djen A. Palem adalah orang tua dari mendiang Bripda Meichel A. Palem, anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk yang terus berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya.
Hal itu disampaikan Kombes Didik Supranoto di hadapan sejumlah media di Palu, Selasa (30/8/2022)
Menanggapi surat Djen A. Palem pada 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo perihal Laporan warga korban penganiayaan anggota Brimob, Kabidhumas mengemukakan bahwa Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada 2 November 2020, di mana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja, yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya.
“Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain,” jelas Didik.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Dia, Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia.
Polda Sulteng dalam kasus ini telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum, yaitu karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban.
Tidak hanya itu sebut Didik, Polda Sulteng juga sudah memproses, baik secara kode etik maupun proses disiplin anggota Polri.
“Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3, 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding,” ungkapnya
Didik menjelaskan, dalam sidang kode etik atau disiplin anggota, masing – masing pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. BB
Komentar