gNews.co.id – Mining Comunity Center (MCC) mencium ada aroma yang tak beres pada investasi PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG).
Investasi perusahaan industri nikel yang beroperasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali ini dikecam lantaran belum dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu.
Presidium MCC, Abdul Rahman menegaskan pembangunan smelter PT BTIIG diduga mengeruk tanpa IUP.
Kata dia, ada syarat dokumen pertambangan batuan yang wajib hukumnya dilengkapi oleh perusahaan.
“Kegiatan proyek pembangunan smelter jalan dan pelabuhan PT BTIIG telah menggali, mengangkut, dan menggunakan tambang batuan atau galian C diduga tanpa menggunakan IUP,” ungkap Abdul Rahman dalam keterangan tertulis, Ahad (29/1/2023).
Dugaan PT BTIIG tidak mengantongi Izin Usahan Pertambangan (IUP) mencuat ke publik oleh MCC.
Perusahaan ini, lanjut Abdul Rahman diduga telah melakukan ilegal mining yang sedang beroperasi di Desa Topagaro, Kecamatan Bungku Barat.
“Memang benar negara ini butuh investasi, tetapi dalam pelaksanaan kegiatan investasi dan operasional di lapangan tetap harus tunduk pada rambu-rambu,” katanya.
Rambu-rambu yang dimaksud, ujar Abdul Rahmab, yakni aturan main negara dalam hal ini Undangan-Undang (UU) pertambangan.
Dalam pengawasan pelaksanaan regulasi pertambangan dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi.
“Gubernur sebagai Pemda Provinsi khususnya Dinas Pertambangan abai dan tidak menunaikan tugas dan tanggungjawab yang diberikan negara kepadanya,” tegas Abdul Rahman.
Komentar