gNews.co.id – Diduga Ada pejabat Pemprov Sulteng ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait dokumen.
Pejabat tersebut diduga Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat kepala dinas.
Dilansir dari metrosulawesi.net, Selasa (9/1/2024), informasi mengenai adanya pejabat kepala dinas yang jadi tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Agung.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng bernisial MRP sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Informasi itu diketahui berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Tertentu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaam Agung di Jakarta.
Surat tentang pemberitahuan status tersangka itu tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat itu disebutkan, Penyidik Dittipidter sejak Kamis 20 Juli 2023 telah menetapkan MRP selaku Direkresi atau Pengurus PT DDAJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen diduga terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Komentar