gNews.co.id – Pengacara Rakyat Hartati Hartono mengemukakan bahwa problem utama yang menghambat investasi tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah lahan ditelantarkan selama puluhan tahun.
“Masalah utama, petama penelataran tanah tambang 54 tahun menghambat investasi di Sulawesi Tengah,” tegas Hartati kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Ia mengungkapkan salah satu perusahaan yang diduga menelantarkan lahan, yakni PT. Vale Indonesia Tbk.
Tati sapaan Hartati menekankan, perbuatan PT Vale itu bagian dari melawan hukum.
Dugaan perbuatan melawan hukum PT Vale di areal blok Bahudopi Kabupaten Morowali.
“Kami sudah mengkorfimasi tadi tidak ada transparansi dari pihak Vale,” tandasnya.
Ketiga lanjut Tati, PT Vale sampai hari ini tidak ada smelter di lokasi tambang tersebut.
Oleh sebab itu, ia bersama tim pengacara akan menggugat PT. Vale Indonesia Tbk. Pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut Kontrak Karya (KK) PT. Vale Indonesia Tbk.
Komentar