Diduga Serobot Lahan Warga, Advokat Laporkan CV SA ke Polda Sulteng

gNews.co.id – Advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan CV Sentosa Abadi (SA) ke Polda Sulteng, Senin (16/1/2023).

Dalam keterangam terulis, advokat Amerullah berpendapat bahwa pemerintah absen memberikan perlindungan dan kepastian lokasi masyarakat.

Di mana lokasi masyarakat bersertifikat diduga diserobot CV SA yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sejak tahun 217 CV SA telah menguasai dan penyerobotan lahan tanpa hak dan persetujuan pemilik lokasi,” ungkap Amerullah.

Ia menuturkan bahwa telah berulang kali pemilik lokasi meminta kepada CV SA keluar dari lokasi mereka di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulteng.

Kemudian pemilik lokasi juga mengingatkan agar CV SA tidak melakukan aktivitas pembangunan di areal yang disengketakan, tapi tidak diindahkan.

“Bahkan pemilik lokasi telah melakukan pemalangan justru memdapatkan intimidasi fisik dari CV SA,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Amerullah, kasus ini telah dilaporkan di Polres Morowali, namun sudah 7 bulan tidak ada perkembangan.

“Saat ini CV SA mengajukan gugatan dan laporan polisi. Anehnya laporan cepat direspon penyidik Polda Sulteng dengan cepat,” ujar Amerullah.

Nampak kata dia, hukum hanya tajan ke masyarakat tumpul ke perusahaan.

Baca: Perusahaan Diduga Serobot Lahan di Bahodopi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulteng Upayakan Warga Dapatkan Haknya

Komentar