gNews.co.id – DPRD Kabupaten Parimo menyurat ke KASN dan Gubernur Sulteng ihwal penempatan Sekwan baru, Ir Lewis.
Surat itu sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, Jumat (18/8/2023).
Surat itu dengan nomor 130.1/278/DPRD-PM, perihal Keberatan Penempatan/Rotasi Jabatan Sekertaris DPRD. Surat itu ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Republik Negara Indonesia dan Gubernur Sulteng.
Sayutin menyebut, surat yang sudah ditandatangani itu sebagai bentuk keseriusan DPRD Parimo menolak penempatan Sekwan baru, Ir Lewis menggantikan Alina Deu yang menjabat Sekwan lama.
Pergantian Sekwan itu dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 31 Ayat 3 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Diberitakan sebelumnya, mengenai masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo secara kelembagaan akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Sulteng.
Kemudian, DPRD Parimo juga akan segera melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dan untuk saat ini, DPRD masih mengakui bahwa Sekwan saat ini tetap Alina Deu,” tegas Sayutin, Jumat (18/8/2023).
Ia mengemukakan, penempatan itu tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 31 Ayat 3 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Harusnya, lanjut Sayutin, kepala daerah melalui PPK melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum menempatkan Sekwan.
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, penempatan Sekwan, sangat jelas diatur oleh kedua PP tersebut.
Baca::Sekwan Parimo Ditolak, Sayutin Nilai Pemkab Injak Martabat DPRD
Komentar