Hartati Hartono Sebut KK PT. CPM Dapat Dicabut

gNews.co.id – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat, Hartati Hartono mengemukakan ada beberapa hal yang perlu yang perlu dievaluasi dari carut marut konflik tambang Poboya.

“Pertama, terkait dengan kondisi masyarakat Poboya yang tidak lagi memiliki lahan untuk ditambang,” tegas Ketua KAI Palu ini dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (27/10/2022).

Padahal ungkap Hartati, amanat Undang-Undang (UU) Pertambangan adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi atau perusahaan.

Kedua, dengan masuknya PT Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) sebagai kontraktor yang melakukan perendaman emas yang tujuannya melakukan usaha produksi dalam wilayah konsensi kontrak karya PT. CPM.

Patut dipertanyakan, mengapa hanya masyarakat Poboya saja yang diperiksa dan disangkakan.

“Sudah sepatutnya, Dirut PT. AKM juga ikut diperiksa. Apakah kedudukannya sebagai kontraktor telah memenuhi syarat legalitas,” katanya.

Legalitas itu sebut Hartati, untuk menjalankan operasi produksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca: Satu Orang Korban Diduga Akibat Penyerangan Kantor Kontraktor PT CPM

Komentar