gNews.co.id – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha kafe dan restoran serta aset pemerintah di Kota Ambon.
“Hari ini kami melakukan pendampingan sekaligus memantau kepatuhan wajib pajak, salah satunya PBB, pajak restoran, dan aset pemerintah daerah,” kata Ketua Tim Korsupgah KPK, Dian Ali, di Ambon dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (27/9/2022).
Baca: Bareskrim Polri Turun Tangan soal Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulteng
Ia mengatakan, tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah yakni gudang buku yang saat ini ditempati warga sebagai rumah tinggal.
Wajib pajak, kata Dian Ali, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar, dengan tahapannya peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan.
“Tujuan kami melakukan pendampingan ke objek pajak disertai pemasangan stiker dan tanda agar wajib pajak tidak menunda, sengaja tidak membayar pajak atau ada moral hazard tidak dibayar karena ada oknum,” katanya pula.
Baca: KPK Panggil Anies Baswedan Tanya soal Keuntungan Bisnis
Komentar