gNews.co.id – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dinilai enggan menaati aturan perburuan yang berlaku secara nasional maupun global.
Hal itu dibuktikan dengan terjadinya bentrok yang melibatkan antarpekerja di dalam internal perusahaan.
Jika manajemen PT GNI mengikuti aturan perburuan tentunya peristiwa itu tidak terjadi.
Menurur Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dedi Askary bentrok yang terjadi antara pekerja asing dan Indoenesia menjadi bukti nyata.
Ia menegaskan, ini membuktikan buruknya manajemen buruh atau pekerja yang diterapkan di perusahaan tersebut.
“Saya menilai, manajemen PT GNI itu enggan melaksanakan aturan Hukum menyangkut perburuhan sebagaimana yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional,” tegas Dedi dalam keterangan resminya kepada gNews.co.id pada Rabu (18/1/2023).
Dedi menjelaskan, Komnas HAM Perwakilan Sulteng telah melakukan jejak penelusuran mendalam.
Pihaknya mendapatkan bahwa telah terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja di lokasi smelter PT GNI.
Bahkan, kata dia, ketika smelter itu masih dalam tahap pembangunan, terjadi bentrok sesama buruh PT GNI yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Komentar