gNews.co.id – Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum Ketum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin terhadap Sekab Morowali, Yusman Mahbub adalah mengenai Tipikor.
Undang-Undang (UU) yang dimaksud Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Oleh sebab itu, Hisam menegaskan bahwa Sekab Morowali, Yusman Mahbub dapat dikenakan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun.
“Dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tegas Hisam usai melapor di Kejati, Jumat (8/9/2023).
Kemudian lanjut dia, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus.
“Atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipidana,” tandasnya.
Sementara, Sekab Morowali, Yusman Mahbub yang dikonfirmasi Tim Konsorsiuma Media Sulteng via dua kali sambungan telepon, Sabtu (9/9/2023) malam, tidak menjawab.
Kemudian disusul dengan pesan sms dan pesan via aplilasi WatsApp, Yusman Mahbub juga tak menjawab.
Tujuan konfirmasi tim ihwal laporan Ketum Komando Saber Korupsi di Kejati dugaan Tipikor.
Sekab Morowali Dilapor Dugaan Tipikor
Diberitakan sebelumnya, babak baru polemik lolosnya salah seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah jadi PNS lewat jalur K2. Di mana Sekab Morowali dilapor dugaan Tipikor di Kejati Sulteng.
Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi, Hisam Kaimudin melaporkan Yusman Mahbub ke Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (8/9/2023).
Dalam surat laporan dengan Nomor 07/DPP-SABER KORUPSI/IX/2023 yang melampirkan Surat Keputusan (SK) Camat Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
Komentar