Ini Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Sulteng

gNews.co.idKejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi di PT Bank Sulteng, Rabu (25/1/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati, Mohamad Ronald mengemukakan saat dilakukan penahan terhadap tersangka di Rutan Polresta palu untuk 20 hari ke depan.

Dalam keterangan tertulis Kasipenkum, Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp7.124.897.470.16.

Para tersangka tersebut berinisial RAH, NA, dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi inisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Pemeriksaan AN sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT Bina Arta Prima (BAP) Tahun 2017-2021.

Ronald menjelaskan, adapun peristiwa Tipikor tersebut berawal Pada tahun 2017, PT Bangk Sulteng melakukan perjanjian kerja sama pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun serta pensiun dengan PT BAP.

Hal itu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.

Kemudian kata dia, ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT BAP.

Baca: Ini Jabatan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor ATR Palu yang Ditahan Kejati Sulteng

Komentar