Inovasi JMSI Bangun Platform Aplikasi SemuaNews

gNews.co.id – Sebuah terobosan dan inovasi dilakukan oleh organisasi perusahaan pers, JMSI dengan meluncurkan aplikasi SemuaNews.

SemuaNews merupakan platform yang dibangun JMSI untuk mendukung upaya menciptakan ruang publik digital yang jauh dari hoax (kabar bohong) dan hate speech (ujaran kebencian).

Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Jaya Suprana School of Performing Arts, Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad sore (30/7/2023).

Di mana peluncuran SemuaNews dilakukan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan budayawan Jaya Suprana.

Acara ini merupakan rangkaian dari peluncuran dua buku yang ditulis Teguh Santosa, ‘Perdamaian yang Buruk, Perang yang Baik’ dan ‘Buldozer dari Palestina’  yang berisi kumpulan wawancara dengan sejumlah duta besar negara sahabat di Jakarta.

“Saya menggunakan kesempatan ini (peluncuran buku) untuk meluncurkan program kerja kami di JMSI. Program kami ini, kami beri nama aplikasi SemuaNews,” ujar Teguh.

Mantan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat ini menjelaskan, melalui SemuaNews, masyarakat pembaca akan mendapatkan informasi yang berasal dari media yang sudah terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual, dalam pendataan di Dewan Pers.

“Aplikasi ini tidak hanya untuk anggota JMSI saja, tetapi terbuka untuk semua media. Maka namanya SemuaNews. Untuk semua publishers untuk semua audiences untuk semua anak bangsa Indonesia,” katanya.

Di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat, masyarakat mendapatkan semua jenis informasi, baik yang benar, hoax, maupun hate speech. Di aplikasi SemuaNews Teguh mengataan, pihaknya akan  meminimalisir hal-hal negatif.

Sementara, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memberikan apresiasi yang tinggi pada inisiatif JMSI. Dia mengatakan platform yang dikerjakan JMSI ini dapat menjadi altrnatif platform media

“Mungkin ini aplikasi seperti ini juga diinisiasi organisasi media lain. Terima kasih juga karena mengedepankan media yang sudah terverifikasi, artinya menjalankan UU 40/1999 tentang Pers,” ujar Ninik.

Baca: Wakil Ketua Umum Ditembak, JMSI Aceh Desak Kapolda Bengkulu Tangkap Pelaku

Komentar