Jumlah Penduduk Provinsi Banten dan Sulteng Naik, KPU Usul Kursi Dewan Ditambah

gNews – Jumlah Penduduk Provinsi Banten dan Sulteng Naik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan perlu adanya perubahan alokasi kursi untuk Provinsi Tersebut

Kenaikan jumlah penduduk di Banten dan Sulawesi Tengah Melonjak signifikan jelang Pemilu 2024. Kondisi itu mengakibatkan ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya ikut berubah.

Baca Juga : Begini Kajian KPU RI Tambah 10 Kursi untuk DPRD Sulteng

Kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.

“Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi. Jumlah kursi itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk.

“Kemudian Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi,” lanjut Hasyim. Saat ini, dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.

Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk. Alokasi jumlah kursi itu sudah diatur berdasarkan jumlah penduduk dalam UU Pemilu. Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi perubahan jumlah kursi terkait penambahan jumlah penduduk.

Sebelumnya, rapat kerja tersebut menyepakati UU Pemilu bakal direvisi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagai konsekuensi atas adanya sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

ketua kpu hasyim asy’ari

Doli menyebutkan, pemerintah, DPR RI, dan KPU masih perlu mendiskusikan kembali mengenai hal ini baik dalam pertemuan formal maupun informal. Akan tetapi, Doli sepakat perubahan alokasi kursi akibat bertambahnya jumlah penduduk Penduduk Provinsi Banten dan Sulteng Naik tidak dapat dikesampingkan dari wacana revisi UU Pemilu.(Kmp)

Komentar