gNews.co.id – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) komoditas jagung di tingkat produsen menjadi Rp4.200 per kilogram.
Dilansir dari kantor berita Antara, Kepala Bapanas, R Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP ini dilakukan setelah pemerintah melalui Bapanas menerbitkan peraturan Nomor 5 tahun 2022 tentang HAP jagung di tingkat produsen sebesar Rp4.200 kilogram dengan kadar air (KA) 15 persen.
“Hal ini merevisi HAP yang diatur dalam Permendag Nomor 7 tahun 2020 sebesar Rp3.150 per kilogram. Sementara untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp5.000 dari yang sebelumnya Rp4.500,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Selasa (18/10/2022).
Arief mengakui bahwa penetapan dan pengesahan HAP/HPP jagung tersebut tidak lepas dari dukungan dan peran aktif Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang memperjuangkan perubahan HAP/HPP dengan melayangkan Surat Nomor 521/230/SEK-DKP tentang Pengajuan Revisi HAP jagung pada 8 Juli 2022.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTB dan jajaran pemerintah daerah, juga petani jagung NTB dari Badan Pangan Nasional, karena sangat membantu peternak layer dan broiler se-Indonesia,” ujar Arief Prasetyo Adi.
Ia mengakui terbitnya Perbanas yang mengatur tentang HAP/HPP jagung, telur, dan ayam tersebut berkat dukungan banyak pihak termasuk Pemprov NTB.
“Bapanas bersama dinas terkait NTB, pelaku usaha perunggasan, BUMN dan asosiasi di bidang pangan, swasta sudah dapat merumuskan harga jagung, telur, dan ayam di tingkat produsen, peternak sampai konsumen yang tertuang dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2022,” terang Arief.
Komentar