gNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah Barang bukti (Babuk), tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan berlangsung di lapangan futsal kantor Kejari Poso, dipimpin langsung Kajari Poso, LB Hamka. Turut dihadiri Kapolres Poso, Kepala BNN Poso, Pengadilan Poso, Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Poso serta para pejabat Kejari Poso, Selasa (27/12/2022).
Kajari menyebutkan, sepanjang tahun 2022 Kejari Poso sudah melakukan dua kali pemusnahan. Yakni di bulan Juli dan Desember.
Adapun Babuk yang dimusnahkan, dari 15 perkara tindak pidana umum dengan tersangka sebanyak 15 orang.
“Kami memusnahkannya dengan cara dibakar dan diblender. Diantaranya, sabu seberat 50,82 gram, 4 buah Handphone, baju tersangka kasus pembunuh anak Nugie, kayu sebanyak 3 kubik, alat isap sabu dan timbangan sabu,” sebutnya.
Dikatakannya, pemusnahan babuk ini merupakan tugas dari JPU, dimana perkara-perkara sudah selesai disidangkan dan harus segera dieksekusi.
“Pemusnahan ini agar tidak lagi digunakan dengan perkara-perkara lain,” pungkasnya.
Komentar