Kasus Gedung DPRD Morut, Mahfud: Kita Menghargai Proses Sedang Bergulir di KPK

gNews.co.id – Tim Kuasa hukum Rony Tanusaputra meminta semua pihak agar menghormati proses hukum terkait kasus gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pembangunan gedung itu terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2016, telah disupervisi.

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara menanggapi informasi beredar mengenai desakan agar KPK segera menahan Rony.

Seperti diketahui, penanganan kasus pembamgunan gedung DPRD Morut itu telah diambil alih oleh KPK.

Oleh sebab itu, Mahfud berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Sebagai tanggapan atas munculnya berbagai kabar yang meminta KPK menahan Rony Tanusaputra.

“Kita harus menghargai proses yang sedang bergulir di KPK, perlu diingat semua pihak bahwa kasus ini masih dalam proses di KPK,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).

Dengan adanya perkembangan terbaru, lanjut dia, di mana salah satu pihak lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amring Junifang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023.

“Tentu ini mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK,” katanya.

Menurut Mahfud, Almarhum Amring Junifan yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo adalah Crhistian Hadi Candra.

Baca: Diduga ada Konspirasi Lelang Proyek Rp 89 Miliar, KRAK dan FPK Demo BP2JK Sulteng

Komentar