Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis 7 April 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.
Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu
Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Baca: Kejati Sulteng Geledah Rumah Kades di Morowali, Ancaman Tipikor Penjual Lahan Mangrove ke PT BTIIG
Komentar