gNews.co.id – Kejati Sulteng menetapkan tersangka seorang pejabat Bawaslu terkait dugaan Tipikor dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 silam.
Dalam keterangan tertulis Kasipenkum, Abdul Haris Kiay menyebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng inisial SL.
Diketahui, Penyidik Kejati Sulteng menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan ,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ungkap Haris, Rabu (20/3/2023).
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” tandasnya.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil perhitungan kerugian Negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp900 juta.
Baca: Kajati Sulteng Sebut Kantor Kejari Morowali Bentuk Pelayanan Hukum bagi Masyarakat
Komentar