Oleh: Muhammad Kaharu dan Hariyanto Fraklin Sengke
Konsepsi pembangunan dalam dimensi wilayah secara umum sering disebut pembangunan ekonomi regional dalam konteks perekonomian makro.
Misalnya pembangunan ekonomi daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam konteks operasional pembangunan berdimensi wilayah terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan pada kawasan tertentu sebagai wilayah pembangunan.
Pemetaan wilayah dapat diklasifikasikan menjadi wilayah homogen, wilayah fungsional, dan wilayah perencanaan.
Wilayah homogen adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya faktor – faktor dominan dan homogen pada suatu wilayah tertentu.
Wilayah fungsional diklasifikasikan berdasarkan fungsinya dan memiliki keterkaitan, ketergantungan, serta saling berinteraksi satu sama lain dan tidak terpisahkan dalam kesatuan.
Adapun konsep wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan sifat – sifat tertentu pada wilayah tersebut, yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah, sehingga pembangunan di wilayah tersebut perlu dilaksanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan.
Pembangunan konsep ini dikenal dengan istilah pembangunan berdimensi wilayah, yang berdasarkan perundangan dan peraturan yang berlaku. Konsep wilayah tersebut dapat diaplikasikan dalam bentuk kawasan.
Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Dalam pengembangan wilayah dibutuhkan beberapa faktor pendukung yakni:
Satu, pengembangan wilayah harus berbasis pada sektor unggulan. Prioritas pada sektor unggulan akan mengarahkan sumber daya pada sektor yang diunggulkan melalui pemetaan antara sektor unggulan dengan sektor yang pendukungnya
Dua, pengembangan wilayah dilakukan atas dasar karakteristik daerah yang bersangkutan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Suatu program hanya dapat tepat dilakukan pada suatu daerah tertentu dan tidak pada daerah dengan karakteristik berbeda lainnya.
Tiga, pengembangan wilayah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengembangan wilayah tidak dapat didasarkan pada satu sektor saja, atau pengembangan masing -nmasing sektor tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Empat, pengembangan wilayah mutlak harus mempunyai keterkaitan ke depan dan ke belakang secara kuat. Pengembangan kawasan di hinterland (pedalaman) harus dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri pengolahan di perkotaan, untuk memberikan nilai tambah lebih tinggi pada pertumbuhan perekonomian wilayah.
Lima, pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip – prinsip otonomi dan desentralisasi. Pemerintah daerah harus mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan kelembagaan ekonomi di daerah, mengembangkan sumber daya manusianya, menciptakan iklim usaha yang dapat menarik.
Sejalan itu isperektorat Pengembangan Kawasan Strategis, Ditjen Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menjelaskan beberapa prinsip – prinsip dasar pengembangan wilayah adalah:
Pertama, sebagai pusat pertumbuhan. Pengembangan wilayah tidak hanya bersifat internal wilayah, namun harus diperhatikan sebaran pertumbuhan yang dapat ditimbulkan pada wilayah sekitarnya, bahkan secara nasional.
Kedua, pengembangan wilayah memerlukan upaya kerja sama pengembangan anta daerah dan menjadi persyaratan utama keberhasilan pengembangan wilayah.
Ketiga, pola pengembangan wilayah bersifat integral yang merupakan integrasi dari daerah – daerah yang tercakup dalam wilayah melalui pendekatan kesetaraan.
Keempat, dalam pengembangan wilayah, mekanisme pasar harus juga menjadi prasyarat bagi perencanaan pengembangan kawasan.
Dalam pengembangan satu kawasan diharapkan memiliki koneksitas antara kawasan memiliki simbosismutualisme antara kawasan.
Revitalisasi kawasan Palu Plaza erat kaitannya dengan wilayah kawasan relegi Sis Aljufri atau destinasi wisata makam Guru Tua yang berada di areal Jalan Sis AlJufri.
Kedua kawasan ini diharapkan menjadi aikon wisata relegi, pusat kuliner, dan pusat pembelajaan pakaian muslim di
Kota Palu.
Hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Palu tentang RoadMap (Peta Jalan) destinasi wisata relegi tahun 2022, roadmap ini menunjukkan koneksitas antara destinasi wisata relegi.
Penentuan titik awal makam Guru Tua sebagai destinasi wisata relegi terhubung langsung dengan pusat pertokoan Palu Plaza, Pasar Tua, dan Lasar Manonda.
Kurang lebih 700 Meter dari kawasan Sis Aljufri terdapat Masjid Jami Kampung Baru dan Makam Datokarama.
Sementara di wilayah Kabonena terdapat kuburan Raja Ponjidi sebagai raja pertama yang memeluk Islam di Tanah Kaili.
Roadmap destinasi wisata relegi Kota Palu Tahun 2022 juga memetakan pusat kuliner, oleh-oleh khas Palu, serta perajin batik bomba yang berada di wilayah Jalan Mangga dekat dengan pusat kawasan relegi Sis Aljufri Palu.
Pemerintah mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi setiap daerah, maka pembangunan di daerah harus berdimensi kreativitas dan inovasi.
Baca: Palu Pilu Palu Luka Palu Berduka, Reflekasi Empat Tahun Mengenang Gempa Bumi Dahsyat
Komentar