gNews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Pertemuan itu menanyakan terkait adanya dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37, 41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) yang sedang ditangani Polda Sulteng.
Dalam rilis yang diterima redaksi (31/10/2022), kedatangan KRAK Sulteng disambut oleh Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di ruang kerjanya.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan hasil koordinasi dengan Tipidkor bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan.
Namun, terkait sudah sejak kapan dilakukan penyelidikan, ia belum mendapat informasi pasti dari penyidik Tipikor.
Olehnya, Sugeng Lestari menyarankan kepada KRAK Sulteng menemui penyidik Tipikor guna kepastian dimulainya penyelidikan.
Menanggapi penyampaian tersebut, Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki menjelaskan mereka mendatangi Polda Sulteng untuk mempertanyakan kebenaran terkait Polda Sulteng sudah menangani dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar BP2W oleh Polda Sulteng.
Sebab, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, namun tidak dapat ditindaklanjuti penyidik kejaksaan karena ditangani Polda Sulteng.
“Makanya kami memastikan dan faktanya memang benar kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Polda Sulteng,” katanya.
Baca: Dinilai Kurang Peka, Anwar Hafid ‘Ngengas’ Panggil Kepala BP2W Sulteng soal Proyek Rp 37, 41 Miliar
Komentar