gNews.co.id – Laporan dugaan kecurangan mengenai Pilkades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng terus bergulir.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu yang berlangsung pada 5 Agustus 2023 lalu menuai protes dari kandidat Rais dan Ahmad, lantaran ditengarai ada sejumlah kecurangan yang terjadi.
Tengara kecurangan itu dilakukan Kades terpilih Fadly telah dilaporkan oleh Jamrin, SH, MH selaku Kuasa Hukum Calon Kades Ambunu, Rais.
Jamrin mengemukakan kronologi dugaan kecurangan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023), pertama panitia tidak melakukan penetapan Daftat Pemilih Tetap (DPT).
“Sebagaimana seharusnya yaitu DPT harus disepakati antara Pemerintah Desa, BPD, panitia, dan pengawas. Yang juga dihadiri oleh para calon,” ujar Jamrin.
Kedua lanjut Dia, DPT diprint pada saat pencoblosan berlangsung dan tidak ditandatangani oleh BPD dan panitia.
Alasannya bahwa DPT tidak pernah di pleno antara kandidat, panitia, pengawas, dan BPD.
Olehnya itu, DPT yang digunakan dalam pemilihan pada tanggal 5 itu cacat prosedural.
Baca: Kades Ambunu Bantah Jual Hutan Bakau ke PT BTIIG, Ancam Lapor Balik Ahmad
Komentar