LBH Rumah Hukum Tadulako Laporkan Pihak Terlibat Event Semarak Sulteng Mambaso ke Kejati

Klarifikasi saja tidak cukup, harus ada tindakan hukum jika terbukti ada penyimpangan,” tegas Rivaldy. 

LBH Rumah Hukum Tadulako mendesak Kejati Sulteng untuk:

1. Menginvestigasi pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso secara menyeluruh

2. Memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk panitia, instansi pemerintah, dan sponsor

3. Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau gratifikasi.

Laporan ini diharapkan mendorong pengelolaan anggaran publik yang transparan dan akuntabel di Sulteng, demi kepentingan masyarakat.

Baca: Bukan Surat ‘Sakti’ Galang Dana, Faidul Sebut Gubernur Keluarkan SK Panitia Cari Anggaran

Komentar