MoU Polri dan Dewan Pers, Polisi Jangan Kriminalisasi Wartawan

gNews.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.

Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.

Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

Baca: Peristiwa Terbesar Dialami Media, Dewan Pers Minta Secara Tegas Aparat Hukum Usut Peretas Akun Awak Redaksi Narasi

Komentar