Ombudsman Sulteng Nilai Pemda Belum Serius soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

gNews.co.id – Ombudsman RI Sulteng menilai pemda tidak serius mengurus penyelenggaraan pelayanan terhadap rakyat.

Cukup disayangkan bahwa sejauh ini dalam penilaian sejumlah pemerintah daerah tidak memenuhi standar pelayanan publik.

Hal itu dikemukakan Ketua Ombdusman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Iqbal Andi Magga pada kegiatan Workshop Survey Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Jumat (7/6/2024).

Dia mengungkapkan pemda yang tidak secara serius menyelenggarakan standar pelayanan publik sebagai bagian dari kewajiban melayani rakyat, merupakan pemerintahan yang lalai melaksanakan janji janji politiknya saat berkampanye.

“Sangat disayangkan, jika beberapa pemerintah daerah tidak melihat kepatuhan pada standar pelayanan public di lingkungan kerjanya sebagai sebuah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melayani rakyatnya,” jelas Iqbal Andi Magga.

Ia mengemukakan, survey kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan publik adalah bagian integral dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

UU itu dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Ombudsman Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 Tentang pedoman penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024.

Di mana melalui survey tersebut, pemerintah akan dapat mengukur sejauh mana aparat negara dan birokrasi daerah melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan 14 standar pelayanan publik.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak warga negara atas pelayanan publik yang baik dan prima.

Karena itu menurut dia, hakikat dari adanya suatu pemerintahan adalah melayani rakyat dalam berbagai kebutuhannya sebagai warga negara dalam usahanya memperoleh kesejahteraan.

Pemerintah daerah yang senantiasa mendapatkan prediket ‘Sangat Baik atau Hijau’ dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik adalah gambaran tingkat perhatian dan kepedulian kepala daerah kepada kebutuhan dasar rakyatnya.

Sejauh ini, sebut Iqbal Andi Magga, di Sulteng sejak dilaksanakan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dalam penilaian Okbudsman RI, terdapat enam daerah mendapat predikat hijau.

Diawali tahun 2021 sampai saat 2023, Pemda Kota Palu, Kabuoaten Poso, dan Kabupaten Banggai selalu mendapatlan predikat kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik dengan kategori sangat baik atau hijau.

Dan tahun 2023, Kabupaten Tojo Unauna, Banggai Laut, dan Pemprov Sulteng menyusul mendapatkan predikat hijau dalam penilaian kepatuhan.

“Ini berarti kepekaan, kepedulian, dan perhatian kepala daerah-kepala daerah tersebut kepada kebutuhan rakyatnya sangatlah tinggi, sehingga layak untuk diberikan apresiasi pada pemilihan kepala daerah yang akan datang,” katanya.

Baca: Ombudsman RI Minta Pertamina Perketat Pengawasan Cegah Praktik Penimbunan BBM Subsidi

Komentar