gNews.co.id – Pemkot Palu akan segera tinjau pembangunan perumahan yang dilakukan oleh perusahaan pengembang atau developer di Kelurahan Tondo yang diduga melanggar aturan.
Lahan yang dibangunkan perumahan itu di atas tanah urugan di mana hal itu sangat rawan dengan longsor.
Sebab, tanah urugan tersebut belum memenuhi standar kualifikasi pemadatan tanah.
Saperti pembangunan perumahan yang dilakukan tiga developer, salah satunya PT Antolis Putra Perkasa (APP) di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pembangunan perumahaan itu tepatnya di lokasi dekat Hunian Tetap (Huntap) I Tondo yang diduga melanggar aturan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Kepala Dinas Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman, Lukman mengemukakan akan segera meninjau lokasi yang dimaksud.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu akan segera menindaklanjuti,” jawab Lukman saat konfirmasu tim media, Sabtu (18/5/2024).
Tindak lanjut itu, katanya, dengan menurunkan tim teknis site plan dan tim PBG (pemilik bangunan), serta melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk melakukan survey.
“Monitoring serta evaluasi berkenaan dengan kesesuaian pembangunan terhadap site plan yang telah ditetapkan, termasuk hal-hal yang direkomendasikan,” ungkapnya.
Lukman menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut pihaknya mengundang tim teknis untuk bersama melakukan kunjungan lapangan pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 Wita.
“Titik kumpul lokasi perumahan. Terima kasih atas kehadiran dan kerja samanya,” jelas Lukman.
Tiga dinas ini seperti ‘tutup mata’ melihat pelanggaran yang jelas-jelas dilakukan oleh tiga developer, salah satunya PT APP yang telah membangun rumah di atas lokasi tanah urugan yang belum dipadatkan, baik secara alami maupun dengan menggunakan alat berat.
Demikian diungkapkan Direktur PT Total Properti Konstruksi, Alfian Chaniago kepada sejumlah awak media, Kamis (17/5/2024).
Beberapa item pelanggaran yang dilakukan PT APP dan dua perusahaan lainnya, yakni pertama lahan yang kini telah dibangun rumah, belum dilakukan pemadatan tapi sudah dibangun rumah.
Komentar