Pemkot Palu Segera Tinjau Pembangunan Perumahan yang Diduga Langgar Aturan

Pemadatan tanah katanya, bisa menggunakan alat berat tapi harus dengan metode bertahap agar benar-benar padat.

Bisa juga dengan pemadatan dengan alam, namun paling calepat 5 tahun, lalu dibiarkan dulu baru dilakukan pembangunan di atas lokasi tersebut.   

Kedua, lokasi perumahan tidak dibangun talud penahan material, sehingga berpotensi besar terjadinya longsor jika terjadi hujan secara terus menerus atau dengan intensitas tinggi.

“Saya melihat bahwa pembangunan perumahan itu, telah melanggar aturan atau tidak seperti biasanya yang harusnya. Mereka membangun rumah di atas tanah urukan yang tidak dipadatkan dan tidak membangun talud untuk mencegah longsor,” ungkap Alfian.

Menurutnya, dalam aturan pembangunan perumahan di atas tanah urugan, seharusnya dilakukan pemadatan terlebih dahulu baik dengan metode pemadatan alam atau dengan alat berat.

Jika dipadatkan dengan alat berat, penimbunan harus dilakukan bertahap, namun yang terjadi di lokasi PT APP tidak dipadatkan dengan alat berat, karena terlalu tebal. Sementara rumah sudah dibangun di atas lokasi tersebut.


Direktur PT APP, Hendri Antolis yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran atas pembangunan perumahan itu, hingga berita ini tayang pada Sabtu (18/05/2024) tidak memberikan tanggapan.

Tim media juga telah mengirimkan beberapa foto dan video lokasi yang telah dibangun rumah di atas lokasi tanah urugan yang belum dipadatkan.

Namun foto dan video tersebut tak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Begitu juga Kadis Perumahan dan Pemukiman Wilayah, serta Kadis Perizinan Palu tidak memberikan tanggapan sama sekali terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APP dan dua perusahaan developer lainnya di wilayah Kelurahan Tondo.

Baca: Perumahaan di Tondo Diduga Dibangun di Atas Tanah Urugan yang Tak Layak, Pemkot Diminta Evaluasi Izin Pengembang

Komentar