Pemprov Sebut Aktivitas Kenderaan Tambang di Sulteng Ganggu Lalu Lintas, Termasuk Galian C Palu dan Donggala

gNews.co.id – Pemprov Sulteng sebut aktivitas tambang galian C di seputaran wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala mengganggu lalu lintas.

Pasalnya, kenderaan atau dump truck pengangkut material tambang melintasi jalan umum.

Lalu lintas terganggu lantaran kenderaan pengangkut material yang lalu lalang.

Kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai mengalami peningkatan signifikan.

Hal itu setelah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor disebutkan lokasi geografis Kaltim yang berdekatan dengan Sulteng, terutama Kabupaten Donggala dan Kota Palu memungkinkan suplai bahan bangunan.

Bahan bangunan yang dimaksud, seperti pasir, batu, dan kerikil (sirtukil) terbaik dari dua wilayah tersebut.

Rakor itu dimpimpin oleh Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, Rabu (3/4/2024).

Dalam Rakor tersebut, Rudi Dewanto didampingi Tenaga Ahli (TA) Gubernur Bidang Peningkatan Fiskal dan Investasi Daerah, Rony Tanusaputra.

Hal ini tentu membawa dampak positif bagi peningkatan fiskal daerah, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di sisi lain, aktivitas pertambangan juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah gangguan lalu lintas akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang.

Baca: Praktik Nakal Tambang Galian C Kota Palu

Komentar