Di tempat terpisah, Upik ( 40 ) salah satu warga Kabupaten Buol mengatakan bahwa sebenarnya warga Kokobuka tergantung pihak pemegak hukum.
Menurutnya, karena sudah berulangkali pihak terkait sudah melakukan penangkapan alat berat, tapi pelaku PETI tetap melaksanakan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat.
“Excavator tanpa izin/ilegal jadi menurut saya kita pasrah saja sudah tidak tau mau bagaimana lagi intinya tergantung pihak penegak hukum,” jelas Upik dengan nada kesal.
Ia juga heran, dalam kasus ini sudah berulang kali dilakukan penertiban tapi belum ada yang ditetapkan tersangka atau yang ditahan hanya terdengar kabar kalau alat yang ditangkap sudah dibebaskan.
“Parahnya lagi mereka yang ditangkap ternyata ada main lagi di tempat yang sama,” kata upik.
Menanggapai hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Ismail yang lebih akrab disapa Boby mengaku akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Hari ini juga saya akan perintahkan anggota Tipidter dan Buser untuk segera tidak lanjuti aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta penyalagunaan solar subsidi yang dibawa ke kawasan Sungai Tabong,” ucap Boby mantan kasat reskrim Polres Donggala ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2024).
Komentar