PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu! Ini Bunyi Putusannya

gNews.co.idPN Jakarta Pusat perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga Juli 2025 mendatang.

Mengenai perintah penundaan Pemilu dari PN Jakpus ini, akibat adanya gugatan dari Partai Prima.

Di mana PN mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dilansir dari berbagai sumber, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca: JMSI dan KPU RI Teken MoU Pemilu

Komentar