gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima aduan dugaan korupsi penyimpangan di proyek Rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B sebesar Rp 37,41 miliar yang dikelola Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng.
Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum), Ronald. Saat ini aduan itu tengah dipelajari tim kejaksaan.
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” ujar Mohammad Ronald kepada sejumlah media, Kamis (13/10/2022).
Laporan yang dimaksud dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam mendesak agar Kejati Sulteng segera mengusut pengaduan dugaan korupsi di proyek itu.
“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi,” tegas Harsono.
Karena sampai saat ini, kata dia, proyek tersebut tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100.
Baca: Diduga Mangkrak, APH Terkesan Mandul Periksa Kepala BP2W soal Sekolah Rp 37, 41 Miliar
Komentar