gNews.co.id – PT BTIIG mendapat sorotan soal lahan di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng.
Perusahaan tambang itu masuk di wilayah Desa Ambunu sejak tahun 2021 untuk menggarap lahan pertambangan.
Dengan masuknya perusahaan tambang PT. BTIIG di tahun 2021, maka mulai dilakukan pengukuran lahan.
Lahan yang digarap oleh PT BTIIG merupakanan hutan bakau atau mangrove di Desa Ambunu.
Masalah mulai muncul setelah pemilihan kepala Desa Ambunu ke 12, dengan terpilih Bapak Fadly sebagai Kades Ambunu Periode 2018-2023.
Di mana hutan mangrove tersebut diduga telah dijual oleh Kepala Desa yang bernama Fadly, kepada perusahaan tambang PT BTIIG.
Dugaan adanya penjulaan lahan mangrove itu, kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Senin (9/10/2023).
Pelaporan dilakukan oleh Ahmad yang menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ambunu Periode 2020-2023.
Dalam laporannya disebutkan bahwa keberadaan hutan mangrove yang berlokasi di pinggiran pantai Desa Ambunu, tetap terjaga dengan baik sejak Desa Ambunu berdiri.
Sejak adanya Kepala Desa Ambunu pertama sampai kades ke 10, pohon mangrove tumbuh di sepanjang pesisir pantai dan terjaga dengan baik.
“Akhir tahun 2022, Kades Fadly, menerbitkan Surat Keterangan Tanah untuk area lokasi tumbuhnya pohon mangrove,” tulis Ahmad dalam laporan yang ditujukan ke Kejati Sulteng.
Disebutkan, Surat Keterangan Tanah (SKT) diberikan kepada sejumlah keluarga dekatnya, bahkan ikut diberikan kepada istrinya sendiri.
Baca: Serobot dan Merusak Lahan Warga, Anwar Hafid Desak Polisi Proses Pidana PT BTIIG
Komentar