gnews.co.id., – Menggelar rapat kecil bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Palu), DPRD Kota Palu Soroti Keluha warga Huntap, Rapat tersebut membahas terkait penuntasan rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana 2018 silam.
Anggota Komisi C, Mutmainah Korona, menyampaikan dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mengakomodasi 555 kepala keluarga penyintas bencana alam pada September 2018 belum mendapatkan hunian tetap (huntap).
“Karena hal ini pula, Inpres No. 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, agar di perpanjang waktunya yang akan deadline di bulan desember 2024,” ujar Mutmainah.
Mutmainah Korona juga menambahkan, banyak program rehabilitasi dan rekonstruksi belum tuntas, termasuk penyelesaian SPAM Pasigala, tanggul laut, infrastruktur jalan, serta pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota Palu.
“Kenapa ? karena ada banyak program rehab rekon yang belum tuntas, baik dalam penyelesaian SPAM Pasigala, Tanggul Laut, insfrastruktur jalan termasuk pembangunan tambahan huntap bagi 555 penyintas di Kota Palu. Bahkan ada banyak bangunan yang belum tersentuh dalam rehab rekon, seperti ruang kelas belajar, pagar sekolah TK, SD dan SMP di beberapa wilayah,” tegasnya.
“Oleh karena itu, perpanjangan waktu Inpres No. 8 tahun 2022 menjadi sangat penting untuk di sikapi oleh Pemerintah Propinsi dan memastikan program dan kebijakan paska bencana alam yang masih berjalan bisa lebih sigap, utamanya memastikan 555 penyintas untuk bisa menempati huntap terakomodir,” Ujar Mutmainah Korona.
Mutmainah Juga menekankan, perpanjangan waktu untuk Inpres No. 8 tahun 2022 sangat penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lebih cepat.
Komentar