gNews.co.id – Penyerobotan lahan sawit milik warga seluas 13 hektar oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali mendapat tanggapan serius dari Anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid.
Anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan bahwa penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT. BTIIG di Morowali merupakan tindakan pidana, sehingga pihak kepolisian harus memproses secara hukum tindakan itu.
“Itu jelas tindakan pidana. Aparat kepolisian harus memproses perusahaan,” tegas Anwar Hafid melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (20/10/2022).
Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh sewenang – wenang dengan menggusur sawit milik warga, karena itu pengerusakan. Pengrusakan itu katanya, adalah perbuatan pidana.
“Pemda (pemerintah daerah) harus melindungi warganya. Jangan dibiarkan begitu saja, karena masyarakat sudah dirugikan,” tandasnya.
Dengan melindungi warga, bukan berarti menghambat investasi. Menurut Anwar Hafid, perusahaan harus bermusyawarah dengan warga jika memang ada kepentingan perusahaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, tidak boleh sewenang – wenang kepada masyarakat.
“Investasi harus diberikan, tapi kepentingan dan hak warga juga harus dilindungi. Bupati harus turun tangan, jangan tinggal diam melihat masalah ini,” pintanya.
Sebagai wakil rakyat asal Sulteng di DPR RI, Anwar Hafid meminta kepada pemerintah mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar memfasilitasi kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Itulah tugas pemerintah, menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat.
“Intinya, masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa jalan. Mengawal investasi, bukan berarti merugikan masyarakat. Pemerintah harus menjadi mediator yang baik agar ada kesepakatan Bersama yang saling menguntungkan anatar perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.
Baca: Diduga Hanya Pegang Inlok, PT BTIIG Serobot Paksa Lahan Warga di Morowali
Komentar