Soal Bukber Pejabat, Tito Izinkan Kepala Daerah? Jokowi Melarang

gNews.co.id – Belum lama ini, publik di Indonesia disuguhkan kebijakan Pemerintah Pusat ihwal larang buka puasa bersama atau bukber saat bulan Suci Ramadan.

Sontak kebijakan larangan bukber yang diumumkan Presiden Joko Widodo tersebut menuai kecaman berbagai pihak.

Dilansir dari sejumlah sumber, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ana Nadhya Abrar, menilai kebijakan tersebut merugikan umat umat Islam.

Sedangkan mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengaku tersinggung mengenai arahan Presiden Jokowi melarang pejabat bukber.

Ia bahkan meminta arahan larangan bukber tersebut sebaiknya segera dicabut.

Dengan munculnya berbagai kecaman dari sejumlah pihak, pemerintah buru-buru mengklarifikasi soal larangan bukber.

Melalui Menteri Sekertaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini.

meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.

Baca: Jokowi Resmikan Huntap Pascabencana di NTB

Komentar