Soal Dugaan Hutang Pilkada, Apakah Ahmad Ali Boleh Gugat Cudy? Ini Konstruksi Hukumnya

Oleh: Rifaldi Pattalau, SH

gNews.co.id – Pekan ini situasi politik di Sulteng sedang marak diperbincangkan terkait isu kepindahan partai politik Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura alias Cudy ke Partai Gerindra besutan Letjend TNI (Purn) Prabowo Subiato, ternasuk soal hutang Pilkada.

Namun tidak lepas dari itu, yang menarik respon dari salah satu tokoh elit politik Partai Nasdem, Ahmad H.M. Ali yang banyak terlihat di Sosial Media (Sosmed) soal biaya atau coast anggaran hutang pemenangan Pilkada Rusdy Mastura – Mamun Amir Gubernur dan wakil Gubernur terpilih 2021 silam.

Yang mana kita ketahui bersama salah satu motor penggerak mesin politik paslon Rusdy Mastura-Mamun Amir adalah Partai Nasdem.

Untuk menjawab keresahan publik soal isu hutang biaya Pilkada, penulis ingin menjelaskan kontruksi hukum sebagai berikut:

Yang pertama apakah gelontoran dana kampanye bisa dikategorikan sebagai hutang piutang?

Kedua apakah anggran coast pemengan Pilkada di luar dana kampanye dapat di gugat secara hukum?

Point pertama saat ini setidaknya sudah ada dua aturan hukum yang mengatur pengelolaan dana kampanye.

Dana kampanye sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 74.

UU tersebut mengatur siapa yang berhak menyumbang dana, batas sumbangan dana kampanye hingga mekanisme penyimpanan dana kampanye dalam rekening bank.

Lalu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan tentang dana kampanye pilkada 2020.

Aturan KPU mengharuskan sumbangan dana kampanye dilengkapi dengan identitas lengkap penyumbang.

Aturan itu juga mengatur pencatatan dua bentuk sumbangan yang bisa berupa uang atau barang dan jasa.

Sumbangan uang umumnya donasi awal yang biasanya untuk membuka rekening bank, peserta Pilkada wajib mencatatnya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank.

Selanjutnya, sumbangan-sumbangan kampanye bervariasi, bisa dalam bentuk uang, barang atau jasa, di mana peserta akan mencatatnya pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dalam LPSDK, peserta yang menyumbang barang atau jasa tidak perlu menunjukkan bukti sumbangan yang ditransfer ke rekening bank, hanya bukti kuitansi pembelian barang dan jasa.

Komentar