gNews.co.id – Terkait sejumlah pemberitaan PT SMS beberapa hari lalu yang tayang di gNews.co.id, maka Direktur Utama (Dirut) PT SMS, Akhmad Sumarlin memberika tanggapan dan hak jawab yang diterima redaksi pada Rabu (14/12/2022) dini hari pukul 01.21 Wita.
“Bersama ini kami kiriman tanggapan klarifikasi sekaligus sebagai hak jawab dari beberapa rilis berita yang telah di publis dalam media online gNews.co.id,” tulis Akhmad Sumarlin.
Tanggapan sesuai rilis beritanya sebagai berikut:
1. Release Berita Media Online gNews.co.id pada tanggal 8 Desember 2022 jurnalis Mahbub dengan judul ”Desak Cudy Batalkan Batalkan Rekomendasi PT. SMS di WPR, Ratusan Warga Demo Geruduk Kantor DPRD Tolitolj”
Tanggapan kami sebagai berikut:
Pada berita tersebut adanya informasi yang menegaskan ”Kami dari Forum Masyarakat Desa Oyom berjumlah sekitar 150 orang menggelar aksi damai di kantor DPRD Tolitoli, untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktifitas PT. SMS di Desa Oyom yang meresahkan masyarakat”.
Pada faktanya di lapangan kondisi sebenarnya yang terjadi yaitu benar adanya telah ada demo menolak keberadaan PT. SMS yang dilakukan sekitar 20-30 orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Oyom, tetapi di waktu yang bersamaan Datang kekantor DPRD Tolitoli kelompok masyarakat yang bergabung dalam beberapa koperasi sekitar 120-130 orang yang menyatakan mendukung kegiatan pilot project yang dilaksanakan oleh PT. SMS di Desa Oyom, sehingga apabila diberitakan sesuai faktanya, seharusnya tidak muncul kesan aksi demo tersebut sepenuhnya meminta pembatalan rekomendasi dan menolak keberadaan PT. SMS tetapi adanya pro dan kontra. Keterangan fakta ini kami sampaikan berdasarkan dengan bukti – bukti dokumentasi yang kami miliki dan keterangan dari pihak Kepolisian Resort Tolitoli yang melakukan pengamanan pada saat berlangsungnya aksi.
2. Release berita media online gNews.co.id pada tanggal 9 Desember 2022 jurnalis Mahbub dengan judul ”Modus Rekomendasi Tambang Rakyat, Tokoh Muda Dondo sebut PT. SMS Diduga akan lakukan aktifitas Ilegal”.
Tanggapan kami sebagai berikut :
Pada berita tersebut adanya narasi yang menyatakan ”aksi damai yang dilakukan tersebut untuk menuntut dihentikannya aktifitas pertambangan PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) Di Desa Oyom”
Pada faktanya di lapangan saat ini PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) tidak melakukan aktifitas penambangan di Desa Oyom, bahkan dalam kerja sama kemitraan dengan koperasi nantinya ke depan PT. SMS tidak akan pernah melakukan aktifitas penambangan di Desa Oyom, tetapi yang melakukan kegiatan penambangan sepenuhnya dilakukan oleh anggota kelompok koperasi sehingga dengan adanya narasi dihentikan tersebut akan dipahami oleh pembaca bahwa PT. SMS telah melakukan kegiatan penambangan ilegal yang harus dihentikan.
Komentar