SPRI Kembali ke ‘Pangkuan’ Dewan Pers, Seluruh Anggota Wajib UKW

gNews.co.id – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9-2022) di Jakarta.

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI.

“Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Baca: Begini Klarifikasi Dewan Pers soal Tuduhan Terima Gratifikasi

Komentar