gNews.co.id – Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Surya Wirawan mengatakan bahwa kendaraan bermesin hibrida (hybrid/plug in hybrid) layak mendapatkan pemerataan insentif non-fiskal layaknya kendaraan berjenis full electric atau mobil listrik murni.
Kendaraan yang mendapatkan insentif khusus adalah mobil berjenis listrik murni, padahal menurut dia, mobil berjenis hibrida juga perlu mendapatkan insentif karena berpotensi meningkatkan populasi mobil ramah lingkungan.
Baca : Mau Tahu Jarak Tempuh Mobil Listrik Nissan Leaf?
“Harusnya kendaraan-kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid, seharusnya diberikan insentif non-fiskal juga. Sehingga seluruh daerah di Indonesia, juga bisa menerapkan pemberian insentif-insentif non-fiskal,” kata I Gusti Putu Surya Wirawan dalam seminar di ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, insentif non-fiskal juga layak diberikan untuk kendaraan bermesin hibrida karena turut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Saat ini baru kendaraan berjenis listrik murni yang mendapatkan keuntungan non-fiskal, misalnya bebas melintasi ruas jalan dengan regulasi ganjil-genap di DKI Jakarta.
Ia berharap para akademisi dan industri bisa duduk bersama untuk mendiskusikan jenis insentif yang bisa diberikan untuk mobil terelektrifikasi.
Sumber | Ant
Komentar