gNews.co.id – Warga Desa Malitu, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, sampai saat ini belum mendapat kepastian soal izin pengelolaan hutan.
Padahal sejak tanggal 14 September 2022, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sulteng, serta KPH Sintuwu Maroso Poso telah melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan persetujuan pengelolaan hutan desa di Desa Malitu.
Dimana permohonan hutan desa seluas 1.027 hektar telah diajukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mesale, Desa Malitu sejak 3 Februari 2022 kepada KPH Sintuwu Maroso yang diterima langsung oleh Kepala KPH Sintuwu Maroso dan diteruskan ke Pokja PPS Provinsi Sulteng. Namun, hingga saat ini, izin mengelola hutan desa tak kunjung terbit.
Kepala Desa Malitu, Elpius Apandano menyatakan, Pemerintah Desa Malitu sudah menunggu cukup lama izin kelola hutan desa ini diterbitkan oleh KLHK, namun hingga saat ini belum kunjung tiba.
“Saya sudah tidak tau mau jawab apa ketika masyarakat bertanya-tanya kapan izin keluar, karena ini sudah hampir 4 bulan sejak verifikasi teknis dilaksanakan di Desa Malitu,” ucap Kades kepada media ini, Kamis (2/2/2023).
Kades mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Program Perhutanan Sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Tapi pada prakteknya, proses dalam mendapatkan izin pengelolaan area hutan kepada pemerintah harus menempuh perjuangan yang cukup panjang,” keluhnya.
Komentar