gNews.co.id – Sidang pembacaan putusan di PN Poso menggelar sidang putusan perkara tindak pidana terdakwa Kades Tamaimusi nonaktif, Ahlis pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Dalam sidang itu, beberapa pihak lainnya hadir secara daring atau online, termasuk penasehat hukum terdakwa.
Usai pembacaan putusan, penasehat hukum Ahlis yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso yang telah menyidangkan perkara kliennya nomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso.
“Jadi pada prinsipnya, kami menerima putusan ontslagh (lepas demi hukum),” ujar penasehat hukum Ahlis, Swandi Arham.
Terkait putusan hari ini, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim PN Poso, karena pembuktian-pembuktian yang telah mereka ajukan.
“Menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya,” katanya usai pembacaan putusan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan PN Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutus ontslagh perkara tindak pidana dengan terdakwa Ahlis.
Di mana Ahlis merupakan Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dalam hukum pidana, putusan ontslagh van recthsvervloging dapat diartikan sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Pembuktian yang diajukan penasehat hukum selama persidangan berlangsung antara lain, beberapa saksi yang meringankan serta bukti-bukti berupa surat tanah atau alas hak, seperti SHM, SKT dan surat penyerahan.
“Kami juga mengajukan surat putusan perdata objek yang sama dalam kasus ini. Karena permohonan (gugatan perdata) kami di pengadilan tingkat pertama dikabulkan majelis hakim,” ungkapnya.
Terkait pertimbangan hukum majelis hakim, Swandi mengaku akan menunggu dulu petikan putusan dari PN Poso.
Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Komentar