Pimpinan PT ITSS Disebut Tanggung Jawab Korban Ledakan Tungku, Hartati: Penyidik tak Perlu Tunggu Laporan Korban Ini Pidana Murni

gNews.co.id – Pengacara Rakyat, Hartati Hartono mendesak manajemen PT ITSS di Morowali tanggung jawab atas tewasnya pekerja akibat insiden ledakan tungku smelter nikel.

Diketahui bahwa PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) beroperasi di areal PT IMIM di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Di mana pada Ahad (24/12/2023), tungku di pabril smelter nikel meledak yang menewaskan 19 karyawan, terdiri dari 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 8 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Insidem tewasnya pekerja di PT ITSS mengundang perhatian dan keprihatinan sejumlah pihak, termasuk Hartati.

Peristiwa tungku smelter meledak merupakan kejadian yang sangat tragis lantaran menelan belasan korban jiwa dan puluhan korban luka.

Menurutnya, pihak perusahan atau direksi harus bertanggungjawab atas kematian 19 orang akibat ledakan tungku smelter tersebut.

Selaku praktisi hukum, Hartati menyebut bahwa PT ITSS telah lalai dalam menerapkan management Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, sehingga terjadi perisriwa yang mengakibatkan tewasnya 19 karyawan.

Dalam keterangan tertulisnya, Harati berpendapat insiden tersebut merupakan masuk dalam kasus pidana murni yang harus segera diusut.

“Pimpinan perusahan harus bertanggung jawab secara pidana kepada korban yg meninggal. Penyidik tidak perlu menunggu laporan korban, karena ini pidana murni,” ujar Hartati Hartono, Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, K3 merupakan hak buruh yang harus dilaksanakan perusahaan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan karyawan.

Baca: ART Respon Tegas Insiden Tungku Meledak di Areal PT IMIP! Catatan Buruk Dunia Tenaga Kerja Smelter Nikel

Komentar