gNews.co.id – Kuasa hukum Abdul Rachman Thaha atau ART, Amerullah, SH menanggapi upaya Moh. Rifaldi Pattalau yang meminta perlindungan hukum ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu.
Amerullah menyatakan upaya yang dilakukan oleh Rifaldi adalah suatu bentuk kepanikan atas dirinya yang menjadi tergugat II.
Menurutnya, apa yang dialami Rifaldi saat ini akibat perbuatannya sendiri yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum perdata.
Namun, keputusan Rifaldi meminta bantuan hukum ke Peradi Palu hal itu ditanggapi Amerullah dengan situasi perkara yang sudah berjalan.
“Ya, itu bentuk kepanikan. Sudahlah Rifaldi, hadapi saja dulu gugatan perdata yang Rp35 miliar. Karena sudah bergulir di PN Palu. Kalaupun meminta bantuan hukum ke Peradi, ya tidak apa-apa sih. Itu hak saudara,” tegas Amerullah kepada sejumlah media, Kamis (4/1/2024).
Amerullah juga menilai, terkait langkah hukum dari Tim Bela Profesi Peradi yang merespons cepat permintaan Rifaldi, sah-sah saja.
Termasuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap gugatan kliennya, itu juga dimungkinkan dalam praktek yurisprudensi peradilan.
Seperti diketahui, pengacara Moh. Rifaldi berencana melakukan upaya perlawanan hukum terhadap gugatan perdata ART yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Peradi pun merespons dengan membentuk tim bela profesi. Tim ini beranggotakan 17 pengacara.
Menanggapi sikap Moh Rifaldi yang meminta bantuan Amerullah menyatakan apakah memenuhi persyaratan kalau dilakukan gugatan rekonvensi.
Karena, antara Rifaldi dengan kliennya tidak ada pertautan hukum yang erat secara keperdataan.
“Dalam case ini, kami melihat tidak ada hubungan hukum, atau hubungan keperdataan antara klien kami ART dengan Rifaldi, yang berencana melakukan gugatan balik,” ujar Amerullah.
Pengacara senator ART Dapil Sulawesi Tenga mencontohkan, seperti dalam hubungan utang piutang.
Ketika seseorang mendalilkan (menggugat) perdata terkait utang Rp500 juta, tapi kemudian telah dibayarkan Rp250 juta.
Dalam kasus ini mungkin bisa diajukan gugatan balik, sebab ternyata benar Rp500 juta utang, akan tetapi sudah dibayar sebagian.
“Contoh case perdata utang Rp500 juta itu, ada relevansi keperdataannya. Sehingga bisa di-rekonvensi. Antara Rifaldi dengan klien saya ART, apa hubungan keperdataan antara keduanya,” jelas Amerullah.
Kata Dia, yang menjadi dasar hukum diajukannya gugatan perdata terhadap Rifaldi adalah atas dasar penghinaan.
Baca: ART Mengaku Alami Intimidasi saat Hadir Sidang Gugatan Perdata Rp35 Miliar
Komentar