gNews.co.id – Apindo minta para pengusaha segera membayar THR kepada karyawan sebab ini adalah kewajiban.
Pembayaran THR kepada karyawan diharapkan tepat waktu atau bisa juga dipercepat.
Pembayaran THR oleh pengusaha kepada karyawannya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu setiap pengusaha wajib hukumnya membayar THR kepada karyarannya.
Kewajiban setiap perusahaan mengeluarkannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, H Achrul Udaya, di Kantor Apindo Sulteng, Selasa (26/3/2024).
Dia mengajak para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 H.
“Ini kan sudah ada aturannya, kita putuhilah aturan itu untuk membayar THR tepat waktu atau lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” tegas Achrul.
Ia mengatakan, THR adalah hak setiap karyawan, dan sebaliknya adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk mengeluarkannya.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan pemberian THR tersebut.
Achrul memaklumi pascabencana, kondisi perusahaan di Sulteng sedikit mulai bangkit kembali. Seiring dengan itu, dia pun mengajak para pengusaha untuk mematuhi aturan dan membayar THR.
“THR itu adalah hak karyawan yang sangat mereka dinantikan untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Idul Fitri, karena itu harus ditunaikan tepat waktu,” kata Achrul.
Baca: ASN, TNI/Polri Gigit Jari? THR dan Gaji 13 Tahun ini Hanya Cair 50 Persen
Komentar