gNews.co.id – Ombudsman RI menyidak sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kota Palu.
Selain melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Ombudsman RI juga menyidak pangkalan LPG bersubsidi.
Kegiatan Sidak Ombudsman RI ini sebagai bentuk pengawasan penyaluran BBM dan gas subsidi.
Sidak dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohamad Iqbal Andi Magga.
Selain Iqbal Andi Magga, Yeka Hendra juga didampingi Vice President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo saat kegiaan Sidak di beberapa SPBU dan pangkalan tabung gas di Kota Palu dalam rangka pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi, Rabu (27/3/2024).
Giat ini untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite, ketetapan sasaran penyaluran, evaluasi dan efektivitas pengunaan aplikasi MyPertamina.
Selain itu juga untuk melakukan uji tera memastikan kuantitas dan kualitas BBM bersubsidi serta ketersediaan pasokan LPG bersubsidi hingga evaluasi dan progres pendataan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Hasilnya, pada layanan BBM bersubsidi, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi MyPertamina.
Khusus untuk BBM Bio Solar transaksi penjualan sudah cukup efektif menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan agar tercapai subsidi tepat sasaran.
“Namun, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada satu kendaraan, hal itu perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yang berupaya melakukan penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Yeka.
Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, kerap terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu.
Atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para staleholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.
“Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
Baca: Sidak Ombudsman RI Temukan Indikasi Penyimpangan Pasokan Pangan
Komentar